KOORDINASI DAN SINERGITAS KUNCI UTAMA PENANGANAN KONFLIK

Lampung Terkini
18/09/2014 07:00:00
1634
KOORDINASI DAN SINERGITAS KUNCI UTAMA PENANGANAN KONFLIK

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung pada saat menghadiri kegiatan penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014, di Hotel Emersia 18/09/2014.

Dalam Sambutannya, Wakil Gubernur Lampung mengatakan dalam upaya penanganan konflik, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, sebagai upaya penciptaan suasana yang aman, tentram, tertib, damai, dan sejahtera, sekaligus menjadi jawaban komprehensif atas kebutuhan hukum masyarakat dalam hal penanganan konflik, khususnya konflik sosial.

Dari beberapa peristiwa konflik yang terjadi di Indonesia,   khususnya  Provinsi   Lampung,  konflik pertanahan dan sengketa lahan merupakan kasus yang paling dominan terjadi. Hal tersebut, menjadi perhatian khusus kita dalam mencari formulasi penanganan yang lebih terpadu, efektif dan berkeadilan, mengingat konflik semacam ini dampak yang ditimbulkan sangat luas.

Selanjutnya, Bachtiar mengatakan bersyukur karena tahun ini Provinsi Lampung ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga dimasa yang akan datang, diharapkan akan lebih banyak lagi berbagai kegiatan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di Provinsi Lampung. “Ujarnya”.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014, dihadiri oleh Sekretaris Menko Polhukam Republik Indonesia; Sekretaris Daerah Provinsi se-Sumatera; Kapolda Lampung; Asisten Operasional Kodam dan Danrem se-Sumatera; Kepala Biro Operasional Polda se-Sumatera; Asintel Kejaksaan Tinggi se-Sumatera;