Komisi I Serius Bahas Raperda TV Kabel

Komisi I Serius Bahas Raperda TV Kabel

Komisi I DPRD Lampung serius membahas rencana peraturan daerah (raperda) TV Kabel. Kehadiran aturan ini sangat diperlukan sebagai upaya perlindungan kepada pengusaha TV kabel supaya beroperasi secara resmi dan terdaftar.

"Jika sudah menjadi perda pemutaran siaran bisa diatur agar tidak melanggar norma dan koridor susila yang berlaku dimasyarakat," kata Bambang Suryadi, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung usai rapat dengar pendapat (hearing) bersama KPID dan Diskominfo Pemprov Lampung, Senin (29/6).

Menurut dia, jika raperda ini sudah disahkan menjadi perda, maka bisa dijadikan acuan untuk menghasilkan PAD. Sebab, pengusaha TV kabel akan mengurus izin untuk menjalankan usahanya.Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan, raperda ini merupakan warisan anggota DPRD periode lalu.

Menurut dia, raperda ada beberapa point yang harus dirubah. Sebab, usulan yang disampaikan oleh Pemprov Lampung hanya sedikit aturan. "Judulnya dirubah, karena terlalu sempit. Perda ini kan harus disahkan demi kepentingan masyarakat. TV Kabel itu satu bagian besar penyiaran daerah, yang perlu diatur tidak hanya itu, tapi juga TV jaringan, TV berlanganan dan lainnya," kata dia.

Pihaknya menargetkan menyelesaikann aturan tentang penyiaran TV daerah ini dalam satu bulan. "TV kabel ini, Agustus kita targetkan sudah bisa diparipurnakan menjadi perda," kata dia. Menurut Tamri Husaeni, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Perda ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha TV kabel untuk memulai usahanya. Sebab, banyak perusahaan TV kabel yang mengajukan izin Rekomendasi Kelayakan (RK) ke KPID Lampung.

Setelah disahkan, seluruh aturan didalamnya mulai berlaku, utamanya pengenaan sanksi jika ditemukan adanya pengusaha TV kabel beroperasi tanpa izin. "Perda ini gunanya agar pengusaha TV kabel supaya beroperasi secara resmi dan terdaftar," kata dia. (HD)