KI Akan Gelar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 125 Badan Publik di Lampung
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mendorong penerapkan keterbukaan
informasi melalui survei kepatuhan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi untuk 125
badan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan mengatakan Di era teknologi dan informasi
keterbukaan informasi menjadi suatu hal yang mutlak. Seluruh organisasi yang berstatus badan publik, artinya organisasi tersebut dibiayai oleh anggaran negara, wajib menerapkan keterbukaan informasi kepada publik.
Sehingga, tingkat partisipasi masyarakat kepada jalannya pelayanan publik menjadi lebih besar, khususnya dalam hal pengawasan kinerja badan publik.“Guna mendorong hal tersebut, kami berencana melakukan rangking keterbukaan informasi kepada 125 Badan Publik di Lampung,” katanya pada Minggu (30/7)
Tercatat, akan ada lima kategori badan publik yang akan dinilai, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Pemerintah Provinsi Lampung, disusul dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, instansi vertikal pemerintahan dan universitas.
“Dua kategori terakhir, baru kami masukan di tahun 2017 ini. Sebelumnya hanya ada tiga kategori saja,” katanya.Proses ranking tersebut, akan memakan waktu selama tiga bulan ke depan. Perkiraannya pada bulan Oktober2017, peringkat kepatuhan badan publik di Tanah Sai Bumi Ruwa Jurai sudah dapat diketahui. Tahapan yang akan ditempuh dimulai dengan sosialisasi kepada perwakilan 125 badan publik pada Rabu (2/8) mendatang.
Dilanjutkan dengan pengisian Self Assesment Questioner, yang mengerucutkan 8 badan publik dari masing
masing kategori.“Nantinya, kami akan melakukan peninjauan lapang dan tinjauan web kepada 8 besar peserta, untuk memilih lima besar. Sekaligus menobatkannya menjadi badan publik dengan keterbukaan informasi terbaik di tahun 2017,” demikian katanya. (HD)