Kementrian Perhubungan Sidak Kesiapan Arus Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesiapan arus mudik dan balik lebaran 2015 di Provinsi Lampung.
Sidak ini dilakukan di Terminal Rajabasa, Kamis (25/6) siang. Dalam kegiatan itu, tim Direktorat Lalulintas Perhubungan Darat Kemenhub banyak menemukan pelanggaran.
Dari hasil pengecekan Direktorat itu, ditemukan beberapa mobil yang terparkir di Terminal Rajabasa melanggar aturan. Diantaranya, Kir kendraan mati, serta izin trayek bukan untuk Lampung.
Kasi Direktorat perhubungan Darat, Firdaus mengatakan, himbauan untuk izin trayek dan Kir ini sudah diberlakukan satu bulan yang lalu. Namun, nyatanya masih banyak kendaraan yang tidak layak jalan dan Kir mati.
"Ada beberapa mobil yang masih kami temukan tidak laik jalan, tetapi pelanggaranya tidak terlalu berat. Kami juga masih temukan kir dari beberapa mobil yang sudah mati, ada juga mobil yang trayeknya bukan disini (Lampung), itu mobil antar kota antar provinsi (AKAP)," ujar dia.
Secara umum, menurut dia, kendaraan AKDP di Lampung sudah dilakukan pengecekan, dan Kamis (25/6) akan dilakukan pengecekan untuk kendaraan AKAP. "Secara umum kesiapan untuk kendaraan AKDP sudah siap di Provinsi ini, tetapi untuk AKAP hari ini (Kemarin) akan kami cek," katanya.
Menurut dia, pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan sejak Rabu (24/6), dimulai dari Lampung Selatan hingga Bandarlampung. “Untuk pengecekan perlintasan sudah dilakukan mulai dari Bakau hingga Rajabasa, sudah kami lihat fasilitas dan infrastruktur jalannya," ujar dia.
Untuk perlintasan, menurut Firdaus, kabupaten Lampung Selatan masih kurang rambu lalu lintas dan lainnya. “Hasil dari pengecekan tim kami, masih ada beberapa peralatan dan perasarana jalan yang memang masih dibutuhkan pihak Lampung Selatan. Saya harap arus mudik tahun ini dapat berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Lampung, Idrus Effendi mengatakan, untuk pengamanan infrastruktur jalan menjelang arus mudik lebaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak SKPD kabupaten/kota.
Untuk mencegah kerusakan jalan, lanjutnya, Dishub terus melakukan pemantauan kendaraan yang berlebihan kapasitas dengan menggunakan tiga jembatan timbang. Apabila kendaraan melanggar tonase berlebihan akan tindak tegas. “Ya akan ditindak, agar jalan-jalan yang akan dilewati pemudik tetap bagus dan nyaman dilalui," kata dia.
Sementara untuk tarif angkutan kendaraan baik itu roda empat, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut dipastikan tidak ada kenaikan saat arus mudik dan arus balik 2015.
"Tidak ada kenaikan tarif untuk arus mudik tahun ini," kata dia.
Menurut Idrus, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17/2015 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2015 lalu. (HD)
Sumber Foto : etawu.com