I Made : Gubernur Wakil Pusat di Daerah

BANDARLAMPUNG Dengan melihat luas Indonesa yang terbentag dari Barat hingga Timur, yang tidak bisa selalu diprioritaskan pengawasannya, sudah sepantasnya gubernur selaku kepala daerah tingkai I adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, untuk menyelesaikan permasalah di daerahnya. Tapi, ketika gubernur tidak sanggup menyelesaikan masalah itu, maka diteruskan ke pemerintah pusat.


Dalam mengatasi suatu permasalahan di kabupaten kota, gubernur bisa campur tangan, tapi ketika gubernur tidak sanggup lagi maka bisa disampaikan ke kemendagri, untuk kemudian diambil langkah, mencari jalan keluar, Ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) I Made Suwandi dalam rapat koordinasi gubernur Lampung dengan para bupatiwalikota di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (189).


Dia menyebutkan, terkait denga masalah kehutanan, tapal batas hingga kepegawaian yang disampaikan beberapa kepala daerah. Ini yang perlu diluruskan, jadi ketika ada permasalahan misalnya terkait kehutanan, jika gubernur tidak bisa selesaikan itu baru kemudian diteruskan ke kemendagri yang akan berkoordinasi dengan kementrian kehutanan.


Jadi semua itu ada urutannya, tidak serta merta, seorang kepala daerah baik bupatiwalikota mengambil keputusan sendiri misalnya langsung mau lapor ke pusat atau sebagainya. Diselesaikan dulu dengan gubernurnya. Dalam pertanyaan tadi (kemarin,red) ada menyinggung masalah kejelasan antara batas pejabat politik dengan karir yang dijabat sekda kebawah. Masing-masing punya rekuitmen, dan tidak bisa jabatan PNS menjadi politisi PNS. PNS harus bekerja professional, dan gubernur lah yang harus mengawal itu, mencegah jangan sampai terjadi pemberhentian tiba-tiba atau permasalahan lainnya, katanya.


Dijelaskannya, ini berarti, gubernur adalah tempat mengadunya walikotabupati bila ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Nanti gubernur yang turun dan ketika gubernur memang tidak sanggup baru dilempar ke pusat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Ir. Joko Umar Said yang hadir menambahkan, tugas gubernur ini tertuang dalam PP No. 192010. Disitu dijelaskan, tata cara dan wewenang dari jabatan seorang gubernur yang merupakan wakil pusat di pemerintahan provinsi.


Sebagai wakil pemerintah pusat, wewenang yang diberikan pusat kepada gubernur untuk monitoring dan mengambil kebijakan, jadi dengan diadakannya rakor ini sebagai penguatan didaerah akan tugas dan wewenang gubernur itu.


Dengan koordinasi ini kita harapkan semua yang ada didaerah kabupatenkota punya persepsi yang sama, meski masih ada persepsinya yang lain. Dengan rakor ini masalah yang masih abu-abu jadi terang. Kalau sudah mengerti ini jadi tidak mengambil langkah sendiri, ujar orang nomor dua di Lampung itu.


Sementara itu, dalam rakor kemarin seluruh kepala daerah walikotabupati diundang untuk hadir dalam acara. Tapi dari pantauan banyak kepala daerah yang tidak hadir. Sedangkan yang datang dalam rakor itu yakni Bupati Waykanan Bustami Zainudin, Bupati Mesuji Khamamik, Bupati Tulangbawang Barat Bachtiar Basri, Bupati Pringsewu Sujadi Sajjad, Walikota Metro Lukman Hakim dan Bupati Lampung Utara Zainal AbidinR1ED@PR