Gubernur Setuju Perda Pengawasan Daging Celeng
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo setuju dengan usulan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) yang akan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang pengawasan peredaran daging celeng (babi).
Menurut Gubernur, peredaran daging celeng tanpa izin di Bumi Ruwa Jurai semakin banyak. Bahkan, baru-baru ini ada pengiriman berton-ton daging celeng ke Kota Bandarlampung. “Ya peredaran daging celeng ini harus ada peraturan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat. Bukan hanya daging celeng saja, kita juga akan atur peredaran makanan yang tidak halal lainya dengan baik,” kata Gubernur di Masjid Al-Furqon, Bandarlampung, Kamis (2/7) sore.
Menurut dia, usulan Perda tersebut harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat agar bagi yang mengkonsumsi daging celeng juga tidak dirugikan. “Pengaturan itu harus disesuaikan. Kita ka nada paying hokum yang lebih tinggi. Nantinya, perda itu kita sesuaikan dengan aturan pusat,” imbuhnya.
Gubernur mengharapkan pengawasan peredaran daging celeng ini tidak hanya dilakukan oleh satu instansi tertentu saja. Melainkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), senantiasa meningkatkan pengawasan.
"Pengiriman berton-ton daging celeng ke Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung, belum lama ini membuat kita prihatin," katanya usai membuka Ramadan Expo 2015, di Auditorium Masjid Al-Furqon.
Di sisi lain, kata dia, banyak produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Terlebih saat Ramadan, banyak sekali makanan dan minuman yang belum tentu halal," ujar dia.
Ridho mengatakan, kesucian suatu produk, diperlukan kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, dan pemahaman tentang syariat.
Ridho Ficardo mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), menyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia Wajib bersertifikat halal.
Jaminan mengenai produk halal, kata dia, dilakukan sesuai asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalisme.
Dia mengatakan, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
"Saya berharap masyarakat berhati-hati dan selektif dalam membeli makanan. Pastikan produk yang dibeli sudah berlabelkan halal," katanya.
Ramadhan Expo dilaksanakan mulai 2 Juli - 5 Juli 2015 dengan mengagendakan talk show, Lomba Dai Cilik, Lomba Akustik Religi, Lomba Qasidah dan Lomba Fasion Show Islami/Tutorial Hijab serta digelar juga bazar yang diikuti 50 stan yang terdiri dari pakaian muslim, sembako hingga makanan berbuka puasa. (HD)
Sumber Foto :http://www.kupastuntas.co