Gubernur Minta PNS Jaga Netralitas Menjelang Pemilikada Serentak
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Saya meminta aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis terlalu jauh," kata Ridho pada pelantikan Penjabat Wali Kota Metro Achmad Crisna Putra di Bandarlampung, Kamis.
Ia juga meminta penjabat wali kota yang baru dilantik memastikan ASN yang berada di jajarannya, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tidak menjadi "korban" pilkada karena PNS adalah jabatan karier.
Ia mengatakan bahwa penjabat wali kota bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Ridho juga meminta Pj Wali Kota melaksanakan ketentuan yang ada dengan meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta menjalankan urusan pemerintah berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai potensi dan kekhasan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta Pj Wali Kota menjaga kesinambungan Pemerintah Kota Metro, karena kota itu merupakan salah satu kota yang tertata dan memiliki sumber daya manusia yang baik.
Mantan Kadis Kominfo Provinsi Lampung itu juga diminta menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antartatanan Forkopimda, parpol dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kota Metro dapat berjalan lancar, aman dan tertib.
Mengingat Kota Metro juga akan melaksanakan pilkada serentak, maka stabilitas ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan politik harus pula terjaga.
Kota Metro, lanjut Gubernur, merupakan kawah candradimuka sumber daya manusia Provinsi Lampung sehingga diharapkan tidak terjadi gangguan sosial maupun politik yang akan mengganggu tata pemerintahaan di kota itu.
Terkait kewenangan mutasi pejabat oleh penjabat wali kota, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyatakan tak bermasalah asalkan sesuai porsedur dan ketentuan yang berlaku.
"Bisa saja ada pejabat di kota itu berpolitik praktis terlalu jauh sehingga penjabat wali kota memutasikannya. Namun demikian harus mendapatkan persetujuan Pemprov Lampung," jelasnya. (*)