Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung Tandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi

Lampung Terkini
26/04/2022 13:31:56
904
Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung Tandatangani  Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi

BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas 
terselenggaranya kegiatan Pencegahan 
Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi 
Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat 
menyatukan langkah dalam upaya 
mewujudkan clean dan good governance dan 
menjadi media fasilitasi yang mampu 
memberikan masukan penting terkait desain 
aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi 
Lampung.

Untuk menjaga sinergi pencegahan 
korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara 
lain:

1) Penguatan komitmen Kepala Daerah 
dalam pelaksanaan pembinaan dan 
pengawasan Penyelenggaraan 
Pemerintah Daerah; 

2) Pembentukan Unit Pengaduan 
Masyarakat/ whistle blowing system
 (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi 
yang bekerjasama dengan Komisi 
Pemberantasan Korupsi

3) Pelaksanaan Monitoring Center for 
Prevention (MCP) dan aksi 
pencegahan Korupsi melalui strategi 
nasional pencegahan korupsi 
(STRANAS PK); 

4) Implementasi Sistem Pengelolaan 
Pelayanan Publik Layanan Online 
Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) 
Bersama KEMENPAN RB;  

5) Pelaporan e-LHKPN bagi 
Penyelenggara Negara dan Wajib 
Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi 
Lampung

6) Penguatan Sistem Pengendalian 
Internal Pemerintah (SPIP)

7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu 
Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) 
Bersama Polda Lampung dan 
Kejaksaan Tinggi Lampung.

8) Joint Audit Bersama BPKP pada 
beberapa perangkat daerah di Provinsi 
Lampung dalam rangka pengawasan 
pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Korupsi adalah 
merupakan kejahatan luar biasa (Extra 
Ordinary Crime) yang harus di cegah dan 
diberantas, " Kata Gubernur. 

Upaya Pencegahan dan 
Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup 
dalam penindakan namun juga harus 
diberikan berbagai edukasi dan komunikasi 
terkait tata Kelola dan Integritas yang 
merupakan pondasi luar biasa penting bagi 
kemajuan suatu wilayah/bangsa.

Masih kata Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan 
Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan 
hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI 
telah membangun koordinasi, Supervisi dan 
Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi
 disektor-sektor strategis di lingkungan 
Pemerintah Provinsi Lampung dan 
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Melalui Tim Korsup KPK-RI yang 
mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi 
Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre 
for Prevention (MCP) yang 
mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi 
melalui rencana aksi yang terukur. 

"Capaian 
Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung 
Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,"  Ujar Gubernur. 

Gubernur Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan 
Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM 
KPK juga telah berupaya melakukan 
pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan 
Survei Penilaian Integritas (SPI). 
Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, 
Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun 
2021 sebesar 68,31% yang diharapkan 
kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di 
Provinsi Lampung meningkat seiring dengan 
nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan 
terimakasih bahwa Program pencegahan 
pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan 
difasilitasi oleh KPK selama ini sangat 
membantu Pemerintah Daerah Provinsi 
Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota 
 Provinsi Lampung dalam menciptakan 
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, " Kata Gubernur

"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi 
pencegahan korupsi akan berjalan dengan 
Optimal manakala kita semua secara 
bersama-sama, saling bahu-membahu, dan 
berkomitmen dalam mendukung dan 
melaksanakan berbagai program pencegahan 
tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung 
jawab masing-masing., " Kata Gubernur. 

Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si,  memaparkan tentang tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.

"Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, " Kata Yudhiawan. 

"Indeks MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya

Selain itu Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah

Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.

"KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung 
Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, " Kata dia. 

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan 
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak.

Selain itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi Lampung, kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini disekolah-sekolah.

"Dengan dilaksanakannya hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia, " Tegasnya. 

Hadir dalam acara tersebut, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Deputi Bidang Pengawasan 
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi 
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik 
Indonesia Herry Muryanto, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung
, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto
, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, (Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Provinsi Lampung)