Gubernur Akan Perhatikan Pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat

Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo berjanji akan memperhatikan dua kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat. Hal ini dikarenakan kedua kabupaten tersebut ditetapkan presiden Joko Widodo sebagai daerah tertinggal Tahun 2015-2019. 

Ridho mengakui jika Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat dikatakan daerah tertinggal maka kedepannya pemerintah Provinsi Lampung akan lebih memperhatikan dari segi pembangunan didua kabupaten tersebut. "Memang ada kendala tersendiri disana misal dari segi infrastruktur harapannya kedepan akan banyak pembangunan masuk ke Lampung Barat dan juga Pesisir Barat," ujar Ridho beberapa waktu lalu.

Ridho mengatakan pemerintah pusat sudah memberikan perhatian ke Provinsi Lampung. "Kedepan 100 desa yang kebawah akan diperhatikan pemprov,kalau tertinggal ya mari kita bangun sama sama," ajaknya.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo pada tanggal  4 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.

Dalam Perpres disebutkan, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,diantaranya:

1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil. 2. Prov. Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat. 3. Prov. Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat. 4. Prov. Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara. 5. Prov. Bengkulu: Kab. Seluma. 6. Prov. Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.(*)