Ganti Rugi Lahan JTTS Selesai Desember

Pembayaran ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tol trans sumatera (JTSS) penlok Bakauheni, Lampung Selatan, diupayakan rampung akhir bulan ini.

Hal tersebut dikemukakan anggota tim pengadaan tanah jalan tol Lampung Selatan, I Ketut Sukerta saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kesbangpol Lampung Selatan, kemarin (8/12).

Dia menjelaskan, lahan yang akan dituntaskan pembayarannya sepanjang 7,7 km, dari total keseluruhan JTSS Penataan Lokakarya (Penlok) Bakauheni sepanjang 8,9 km.

“Anggarannya terbatas makanya dilakukan (pembayaran) dua kali. Kemarin baru rampung untuk pembayaran (sepanjang) 1,2 km, sisanya akan diupayakan akhir tahun ini,” kata dia.

Dia menambahkan, dasar untuk pembayaran ganti rugi tersebut yakni dari hasil rapat negosiasi yang digelar oleh tim pengadaan tanah jalan tol bersama dengan warga di tiga desa yakni Klawi, Hatta dan Bakauheni, Senin kemarin di Desa Hatta.

“Hasil negosiasi ini akan direkapitulasi kemudian akan diusulkan melalui ke kementerian PU (Pekerjaan Umum),” kata dia.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, untuk besaran nilai ganti rugi tersebut beragam, tergantung dengan hasil penilaian tim afrisial, termasuk letak lokasi dan kondisi lahan.

Dia menyebutkan, untuk lahan perladangan akan dilakukan ganti rugi sebesar Rp.104ribu permeter, sedangkan untuk lahan perkarangan sekitar Rp.276ribu sampai dengan Rp.300ribu permeter.

“Nilainya berpariasi. Apalagi kalau diatas lahan itu terdapat bangunan, angka (ganti rugi)-nya bisa lebih tinggi lagi, cuma saya lupa angka riilnya. Tapi dilihat dan disesuaikan juga dengan anggaran yang ada,” kata dia. (TN)