DPRD Provinsi Lampung Tetapkan 37 Raperda Pada 2017

DPRD Provinsi Lampung menetapkan 37 rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi program pembentukan peraturan daerah (perda) pada 2017.

Hal itu disampaikan Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Zelda Yati dalam sidang paripurna dewan setempat yang dipimpin Ketua DPRD Dedi Afrizal, Jumat (25/11).

Zelda Yati, dari Komisi IV mengatakan, sesuai Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 98 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai pembentuk peraturan daerah, dikoordinasikan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dinyatakan, penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung telah menyusun dan menetapkan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017.

Menurut Zelda Yati, dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Hukum dan dihasilkan 37 raperda yang menjadi prioritas. Tiga raperda prakarsa eksekutif, tujuh usul Inisiatif DPRD, dan 27 raperda tunggakan tahun lalu.

Disebutkan, tiga raperda prakarsa eksekutif adalah 1. Raperda tentang Bangunan Gedung Hijau; 2. Raperda tentang Pembentukan dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung pada PT.Penjamin Kredit Daerah Pemerintah Provinsi Lampung; dan 3. Raperda tentang Penanaman Modal.

Sedangkan tujuh raperda usul inisiatif dewan terdiri dari 1. Raperda tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan secara langsung (usul Bapemperda); 2. Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Lampung (usul Komisi I); 3. Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin (usul Komisi I);

Kemudian, 4. Raperda tentang sharing pembiayaan perlindungan sumber air antara daerah penghasil dan daerah konsumsi (usul Komisi II); 5. Raperda tentang Obligasi Daerah (usul Komisi III); 6. Raperda tentang Zonasi Energi Sumber Daya Mineral (usul Komisi IV); 7. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Provinsi Lampung (usul Komisi V).

"Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung mengharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat memberikan masukan/ saran yang bersifat konstruktif demi sempurnanya produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan," kata Zelda Yati.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung diketuai Fauzan Sibron, wakil ketua Lazuarsi Alwi, Sekretaris DPRD Lampung, anggota Watoni Noerdin, Akhmadi Sumaryanto, Ketut Erawan, Apriliati, Sugiharto, AW, Ko Marhaen Agus Revolusi, Amaluddin, Andika Wibawa, I Made Suarjaya, M.Thaib Husin, Miswan Rody, Mardani Umar, Suprapto dan Zelda Yati.(HD)