DPRD Dukung Pemekaran Lampung Tenggara

TELUKBETUNG UTARA - Wacana pemekaran Kabupaten Lampung Timur menjadi Lampung Tenggara telah memasuki tahapan verifikasi berkas atau administrasi serta mekanisme terkait demografi wilayah itu.

Wacana pemecahan kabupaten itu dikukung oleh DPRD provinsi Lampung. Pasalnya, hal ini dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat dan pemerataan pembangunan, melalui peningkatan kualitas serta kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.

Anggota DPRD provinsi Lampung Mega Putri Tarmizi mengatakan, pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentan kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.

Sejauh ini secara administrasi, prosesnya sudah 60 persen pemekaran daerah yaitu Lampung Tenggara sangat baik karena perekonomian di Lampung tenggara cukup baik, salah satu wilayah yang sangat meningkat perekonomiannya yaitu, Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Labuhan Ratu. Kedua kecamatan itu perekonomiannya cukup baik, katanya saat ditemui di ruang fraksi Partai Golkar, Senin (299).

Lanjutnya, untuk itu DPRD sangat mendukung untuk pemekaran wilayah kabupaten Lampung Timur, serta menunggu langkah pemerintah selanjutnya.

Kita tunggu laporan dari Pemerintah kabupaten setempat, diharapkan agar Pemkab dan DPRD setempat bisa cepat menyelesaikan proses administrasi, masih ada dua kecamatan yang dalam pembenahan administrasi sebagai syarat berdirinya Lampung Tenggara yakni Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Labuhan Ratu, jelasnya.

Senada dikatakan Ketut Erawan, anggota DPRD dari PDIP daerah pemilihan Lampung Timur ini sangat setuju jika percepatan pemekaran kabupaten Lampung Tenggara bisa terealisasi.Semua pihak tentunya mendukung dan demi kelancaran proses ini, sehingga pemekaraan daerah otonomi baru dapat terwujud,ujarnya singkat.

Diharapkannya, proses pemekaran dapat terwujud mengingat pada 2015 akan ada pemilihan kepala daerah sehingga akan ada perubahan kepemimpinan di Lampung Timur.

Sebelumnya, Sekretaris Panitia Pemekaran Lampung Tenggara, Ismail Riza mengatakan, pemekaran daerah yaitu Lampung Tenggara mengacu pada ketentuan yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Gabungan Daerah.

Riza menyebutkan, dua kecamatan masih dalam pembenahan administrasi sebagai syarat berdirinya Lampung Tenggara yakni Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Labuhan Ratu.

Selain dua kecamatan itu, administrasi telah rampung digarap dan siap untuk memenuhi syarat dan ketentuan berdirinya Kabupaten baru, jelasnya.

Ia menyebutkan, pada rapat konsolidasi yang berpusat di aula Koperasi Unit Desa Bina Mina Unit Kuala Penet di hadiri 150 peserta dari beberagai unsur diantaranya, kepala desa dan Ketua BPD dari 13 kecamatan di wilayah Lampung Timur.