DPRD Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ketua DRPD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengajak masyarakat Lampung segera melakukan pembayaran pajak yang telah dimulai sejak dua hari terakhir.
Pemprov katanya juga harus berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot termasuk jajaran Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah agar informasi program itu menjangkau masyarakat.
Mengingat sistem pemutihan berlaku untuk seluruh kendaraan yang mati pajak di seluruh kabupaten. Untuk kendaraan yang belum dipajak 11 bulan terhitung dikenakan pembayaran pajak normal.
Warga wajib membawa kendaraannya yang mau dilaksanakan pemutihan, pemutihan ini menghapus seluruh denda pajak. Sebagai contoh bila sudah 5 tahun menunggak pajak, terhitung hanya membayar 1 tahun saja.
“Diharapkan warga membayar pajak mumpung momentnya bagus. Karena akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asil Daerah) yang hasilnya akan dinikmati warga seperti pembangunan jalan dan infrastruktur,” katanya,Kamis (19/10)
Dedy menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar menjadi stimulus bagi masyarakat membayar pajak. Dengan pajak inilah salah satunya pendapatan untuk membangun Lampung.
“Setelah ikut pemutihan jangan diulang lagi. Ke depan kita semua harus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak,” kata Dedi
Diketahui ntuk kendaraan yang ikut program pemutihan pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak. Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Hal tersebut dilakukan agar malas bayar pajak tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat.Diberitakan sebelumnya, Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dilaksanakan di Provinsi Lampung sejak hari ini 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.
“Program ini lazim dilakukan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan PAD, hilangkan suara minor yang menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan program ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT. Jasa Raharja.
Dia berharap, program ini selain dapat meningkatkan PAD Provinsi Lampung juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban nya dalam membayar pajak sehingga memacu pembangunan di Provinsi Lampung. Hamartoni menambahkan, pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7 triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,3 triliun diperoleh dari pajak.
Sektor pajak yang diunggulkan, kata Hamartoni, pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kegiatan pemutihan, lanjut Hamartoni, dilaksanakan 10 Samsat induk se-Provinsi Lampung. Yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulang Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara samsat pembantu/keliling/mall hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11 bulan.(HD)
Shshs