Dinas Sosial Berikan Bantuan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial

Lampung Terkini
08/02/2017 21:01:42
2045
Dinas Sosial Berikan Bantuan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kampung Sumarju Saeni menyerahkan hadiah yang tidak tertebak/diambil pada hari selasa 7 Februari 2017 di Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Hadiah yang tidak tertebak/diambil oleh pemenangnya berupa 1 unit Lemari Es dan 4 unit mesin cuci. Hadiah tersebut berasal dari pelaksanaan undian Chandra Dept Store Tanjung Karang pada beberapa bulan yang lalu.
Adapun penerima bantuan adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Bandar Lampung yakni LKSA Surya Mandiri, LKSA Kasih Ibu, LKSA Darus Saadah, Panti Asuhan Yatim Piatu Miftahul Ulum dan Pesantren Anak Yatim Khalid dan Sarah Al-Thani.

Sumarju Saeni dalam arahannya menyampaikan bahwa tersirat dalam UU no 22 tahun 1954 tentang Undian, bahwa syarat umum untuk memperoleh hadiah bagi peserta undian yakni hadiah harus diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundian/penarikan undian untuk hadiah undian berupa makanan atau barang yang tidak mudah rusak. Sedangkan untuk hadiah undian yang berupa makanan atau barang yang mudah rusak, jangka waktu pengambilan hadiah harus diambil selama barang tersebut belum diserahkan kepada Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Oleh karena itu sehubungan hadiah yang tidak diambil pemenangnya sudah selama 6 bulan maka kami serahkan kepada LKS di wilayah Bandar Lampung, "semoga bantuan yang tidak seberapa ini bermanfaat bagi LKS yang menerimanya" ujarnya.

Sementara itu Ketua LKSA Darus Saadah yang beralamat di Jl.Purnawirawan, Gunung Terang, Bandar Lampung ustad H.Fahrurizal mengatakan "ucapan terimakasih kepada Bapak Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan bantuan berupa Mesin Cuci kepada LKSA Darus Saadah; dengan bantuan ini dapat meringankan beban anak asuh kami dalam menjaga kebersihan pakaiannya" kara Rizal mengakhiri pembicaraannya. (Ppid-Dinsos).