Bulan Juli, Gaji 13 Pemprov Lampung Cair
Pemerintah Provinsi Lampung segera mencairkan gaji ke-13 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di 54 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepastian pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 117/PMK/.05/2015 tentang Petunjuk teknis (Juknis) Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015, tertanggal 22 Juni 2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov Lampung, Indra Budiman mengatakan, kemungkinan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada awal Juli 2015, setelah pembayaran gaji rutin.
“Pembayarannya sama dengan gaji, melalui SKPD masing-masing,” ujarnya usai rapat bersama Aisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham, Jumat (26/6) petang.
Untuk itu, lanjut Indra, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pencairan anggaran gaji ke-13 yang disesuaikan dengan nominal untuk pembayaran gaji Juni 2015.
“Anggaran gaji 13 Pemprov Lampung sekitar Rp35 miliar, yang diperuntukan bagi 8.500 PNS yang ada,” jelasnya.
Pemerintah pusat memastikan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan pada Juli 2015. Pemerintah akan mencairkan tunjangan itu bagi anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.
"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum kemungkinan pada 2 Juli 2015 akan cair," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman.
Herman menambahkan tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan mekanisme pada setiap instansi.
Disebutkan, tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah pusat, aparatur pemerintah daerah juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena penghasilan tersebut merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.
Herman menambahkan para pensiunan dapat mengambil uang melalui PT Tabungan Pensiun (Taspen) dan PT Asabri.
"Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," tandasnya. (HD)
\
Sumber Foto : http://1.bp.blogspot.com