Bimtek Standar Nasional Pengasuhan Anak
Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) maupun Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) agar sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) sangat mendesak. Jika tidak, kita sedang bersama-sama membiarkan anak-anak semakin terlantar. Bukannya melindungi anak, kita malah sedang membuatnya semakin terlantar. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada acara Bimbingan Teknis SNPA dan Akreditasi LKSA/PSAA Provinsi Lampung pada Senin 27 Maret 2017 di Grand Praba Bandar Lampung.
Selanjutnya Sumarju mengatakan bahwa anak merupakan penerus bangsa, yang akan menentukan nasib NKRI dimasa depan. Namun disatu pihak permasalahan anak dirasakan semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Permasalahan anak juga sering muncul di Lembaga Asuhan Anak yang diharapkan dapat melindunginya atau bahkan akan mendorong tumbuh kembang anak secara wajar dan sehat sehingga dapat sebagai pengganti peran orang tuanya yang hilang.
Kasus LKSA Tunas Harapan Pekanbaru yang menyebabkkan satu bayi berusia 18 bulan yang meninggal sangat memilukan, juga sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Panti Samuel yang mencuat di tahun 2014. Merupakan contoh pilu sebuah penyelenggaraan pengasuhan anak jangan sampai terjadi di Provinsi Lampung.
Sementara itu menurut Sekjen Forum Komunikasi Nasional LKS; Jastra Putra,S.Fil.I, M.Pd mengatakan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial baik anak, lanjut usia, disabilitas dan penyandang masalah sosial lainnya yang diselenggarakan oleh masyarakat akhir akhir ini jumlahnya semakin meningkat. Namun disinyalir dalam penyelenggaraannya kurang profesional bahkan hanya berdasarkan belas kasihan semata.
Namun dari LKSA yang ada baru kurang lebih 501 LKSA yang sudah memenuhi akreditasi SNPA. SNPA merupakan standar agar sebuah panti layak menjadi tempat pengasuhan sementara anak. Mulai dari fasilitas fisik, pola pengasuhan, perlindungan anak sumber daya manusia pengasuh, serta rasio anak asuh dan pengasuh. Jika baru 501 yang memenuhi standar, artinya ada kemungkinan besar ada anak-anak yang berpotensi mengalami ketelantaran, katanya.
Ketua Umum Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung Elya Mochtar dalam arahannya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Bimtek ini merupakan ujud dari kesadaran penyelenggara LKSA/PSAA terhadap pentingnya akreditasi yang sesuai dengan SNPA yang berlaku sehingga saya optimis bahwa penyelenggaraan asuhan anak di Provinsi Lampung akan lebih profesional sehingga mampu mengantarkan generasi muda yang kurang beruntung dapat berperan dalam pembangunan, tandas mantan Asisten Bidang Kesra Pemprov Lampung.
Diinformasikan oleh ketua Forum Komunikasi LKS Provinsi Lampung Hj.Kartinah bimtek ini dibiayai secara mandiri oleh peserta dan diikuti oleh 60 orang perwakilan dari LKS/LKSA/PSAA se Provinsi Lampung.
Bimtek berlangsung selama 3 hari dari tanggal 27 s/d 29 Maret 2017. Sebagai narasumber Ibu Tuti Kartika, Ph.D dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. Nampak hadir dalam acara pembukaan Ketua Harian LKKS, Pejabat dilingkungan Dinas Sosial, Save the Children Indonesia. (Ppid-Dinsos).