Bapenda Lampung Targetkan 75 Miliar Pendapatan Dari Pemutihan PKB

Lampung Terkini
19/10/2017 00:32:39
2495
Bapenda Lampung Targetkan 75 Miliar Pendapatan Dari Pemutihan PKB

Hari pertama program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, menargetkan sekitar Rp75 miliar target pendapatan dari pembayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, E. Piterdono, mengatakan, jumlah pembayar pajak di hari pertama pelaksanaan pemutihan PKB lebih dari 100 persen, hal itu yang menjadi dasar

“Kami optimis tarcapai target Rp75 miliar. Sebab, pemutihan pajak berakhir pada 31 Desember mendatang. Baru hari pertama saja sudah meningkat lebih dari 100 persen, dari jam delapan pagi tadi sudah ramai. Jadi, terlihat sekali kalau pemutihan ini ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya, saat meninjau pemutihan pajak di Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (17/10).

Untuk itu, pihaknya berharap, program ini bisamelayani masyarakat dengan baik. Sehingga, target pendapatan dari pemutihan bisa tercapai. “Kalau dari sisi teknis kelihatannya sudah cukup siap. Mudah-mudahan banyak warga yang hadir untuk melunasi pajak,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan pemutihan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Kemudian, membenahi apa yang kurang. “Sambil berjalan kami terus benahi kekurangan-kekurangannya. Kalau berdasarkan laporan yang ada sudah siap semua ini. Tapi, dalam praktiknya kan kami tak tahu apakah ada hal-hal yang baru yang mesti dilengkapi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Bapenda Lampung, Putri Kartarina, menjelaskan, nantinya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat bersama mitra lainnya telah mempersiapkan dengan maksimal secara teknis pelaksanaan pemutihan.

Lanjutnya, pihaknya juga menyediakan loket Crisis Center untuk melayani hal khusus terkait kelengkapan berkas pemutihan pajak. “Samsat bersama mitra mengerjakan ini. Jadi, kalau kesiapan material, saya yakin kami semua sudah siap,” tandasnya.

Untuk Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) harus mengikuti sejumlah prosedur. Pertama, kendaraan mengikuti cek fisik. Kemudian dilanjutlan dengam menyerahkan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi ke Crisis Centre di Samsat Bandarlampung.

Berkas yang perlu disiapkan adalah BPKB dan STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan surat keterangan (jika kendaraan milik perusahaan). Jika ingin diwakilkan, harus menyertai surat kuasa. Seluruh berkas difoto kopi rangkap tiga.

Setelah pemeriksaan berkas di Crisis Centre selesai, wajib pajak diarahkan ke loket pembayaran di BRI Samsat. Dari sini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru.