Antisipasi Bansos Jelang Pilkada Serentak

Lampung Terkini
15/11/2015 07:00:00
650
Antisipasi Bansos Jelang Pilkada Serentak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pemberian Tujuan mulia Hibah dan Bansos, untuk Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
(14/11/2015), Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi penyakit sosial akibat resiko sosial masyarakat.
Alokasi dana bansos kini meningkat drastis. 
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan menyebutkan dana itu meningkat sampai 1000 persen.
Menurut Mendagri, terjadi limpahan anggaran cukup besar dalam APBD tingkat dua pada November 2015, menjelang pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015. Jika APBD tingkat provinsi disahkan melalui keputusan bersama, dalam hal ini Mendagri menandatangani dan mengoreksi pengajuan anggaran. 
 
Untuk APBD tingkat dua kabupaten dan kota, anggaran disahkan bersama Gubernur, Bupati, wali kota dan DPRD.
Kita berharap agar tidak ada negosiasi dalam hal dana bansos dan hibah ini. 
 
Mendagri dan seluruh Gubernur, Bupati / Walikota se-Indonesia, sepakat, agar tidak menyalahgunakan kenaikan dana bansos tersebu, dana tersebut harus digunakan sesuai dengan tujuan, tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.(DS)