60 Pendamping Disabilitas Berat Ikuti Arahan Dinsos Provinsi Lampung

Lampung Terkini
23/06/2017 04:47:28
1079
60 Pendamping Disabilitas Berat Ikuti Arahan Dinsos Provinsi Lampung

Sebanyak 60 orang Pendamping Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Pesisir Barat dan Mesuji ( 22/06/2017) mendapatkan pencerahan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni di Aula Dinsos Lampung.

Dalam arahannya Sumarju mengharapkan agar para pendamping faham betul dengan istilah disabilitas berat. Kalau tidak faham para pendamping akan menjadi permainan dari berbagai pihak seperti dari pihak media maupun Lembaga Sawdaya Masyarakat (LSM) tentu saja termasuk Lembaga Pemeriksaan Intern maupun Eksteren.

Penyandang Disabilitas Berat adalah termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilaitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari, tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

Program ini telah beberapa kali mengalami perubahan nama. Kalau dahulu terkenal dengan istilah Asistensi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB) yang selanjutnya sekarang bernama Asistensi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB).

Kegiatan ini telah ditetapkan sebagai Kegiatan Nasional sebagaimana Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.

Kegiatan ASPDB atau sebelumnya dikenal dengan nama Jaminan Sosial bagi Penyandang Cacat Berat (JS PACA) sudah diawali sejak tahun 2006, yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung yang diberikan kepada penyandang disabilitas berat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup dan perawatan sehari-hari berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan, yang penyalurannya dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, diberikan selama setahun.

"saya harapkan kepada para pendamping program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan iklas dengan didasari oleh niat ibadah sehingga apa yang kita laukan mendapat ganjaran dari Alloh. SWT." demikian pintanya.

Diharapkan juga agar para pendamping dapat juga memberikan bimbingan kepada orang tua penyandang disabilitas berat agar memberikan perhatian khusus. Berikan menu yang bergizi, pada setiap oagi hari lakukan penjemuran dihalaman rumah atau sambil jalan jalan bagi yang memakai kursi roda. Mandikanlah setiap hari pada pagi dan sore hari sehingga sehat selalu. Kata Sumarju mengakhiri pembicaraannya.

Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Sutikno menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ini bantuan ASPDB sebanyak 929 orang Disabilitas Berat, belum dapat disalurkan mengingat ada kebijakan baru tentang penyaluran dana bansos.

Kalau sebelumnya pemberian bantuan dilakukan melalui PT.Pos Indonesia pada sekarang ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)

Terkait dengan perubahan tersebut Sutiknya mengatakan bahwa berdasarkan konsultasi ke Kementerian Sosial Ri di Jakarta diinformasikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Dirjen Rehabilitasi Sosial, Ororitas Jasa Keuangan (OJK) perlu disusun mekanisme penyaluran bansos "non tunai' yang mampu menjangkau sampai kepelosok NKRI.

Sehubungan hal tersebut penyaluran bantuan mengalami keterlambatan sampai dengan bulan Oktober 2017. Katanya (Ppid -Dinsos)