Waspada Investasi Bodong

Lampung Terkini
25/01/2017 18:39:52
1433
Waspada Investasi Bodong

Tim Satgas Waspada Investasi menemukan 6 kegiatan usaha penawaran investasi yg tdk memiliki izin dr Otoritas manapun dalam menawarkan produknya yg berpotensi merugikan masyarakat.

OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan 6 Perusaaan tsb sebagai perusahaan investasi yang illegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,khususnya konsumen disektor jasa keuangan

Ke 6 Perusahaan tsb adalah ;

1.PT.Compact Sejahtera Group,Compact 500 Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4.Koperasi Segitiga Bermuda/ Profitwin 77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia

OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap ke 6 Perusahaan tsb dan berdasarkan aturan hukum yang berkaku ke 6 Perusahaan tsb harus menghentikan kegiatannya
OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal2 sbb ;

1. Memastikan bahwa Perusahan tsb memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan
2.Memastikan bahwa pihak yang menawarkan pruduk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan masyarakat bisa melaporkan Layanan Konsumen OJK 150065,email konsumen @ojk.go.id atau waspadai investasi @ojk.go.id
( Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung / Bid IP )