Wagub: Pencegahan TPPU Diperlukan Landasan Hukum yang Kuat
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperlukan landasan yang kuat untuk menjamin kepastian hukum.Pemberantasan TPPU juga dibutuhkan efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.Demikian disampaikan Wagub pada Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, Senin (16/5) di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bandarlampung.
Menurut Wagub, lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang. "Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung berbagai upaya yang dilakukan lembaga perbankan dalam upaya mencegah dan mengatasi permasalahan tindak pidana pencucian uang di Provinsi Lampung," ujar Wakil Gubernur.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya menguatkan koordinasi dan sinergitas di antara pemangku kepentingan guna mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme.Sebagaimana diketahui, TPPU dan pendanaan terorisme merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari- hari. Hal tentu menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara Ketua PPATK Muhammad Yusuf yang hadir sebagai pembicara dalam mengatakan PPATK berperan menyampaikan laporan hasil analisis dan pemeriksaan berkaitan dengan indikasi TPPU kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.Selain itu membantu dan mensupport para aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kejahatan, serta berkontribusi dalam pengamanan penerimaan negara di sektor pajak dan bea cukai.