TMMD TNI Manunggal

TNI MANUNGGAL Ke-95 Tahun 2015.
Dengan semangat Kemanunggalan TNI, POLRI, Kementrian / LPNK, 
Kita laksanakan Percepatan Pembangunan Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Kegiatan Fasilitasi TMMD :
1. Intruksi Mendagri No.9 Tahun 1985 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Program TNI masuk Desa.
2. Keputusan Gubernur Lampung : G/45/II.08/Hk/2015 tanggal 3 Februari 2015, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan
 
Program TNI Manunggal membangun Desa ( TMMD ) Provinsi Lampung tahun 2015.
Berdasarkan Surat PANGDAM 4/swj selaku PKO.TMMD nomor ST/481/2015 Tentang Rakornis TMMD Ke-95 2015.
TMMD hanyalah merupakan sebagian dari upaya Negara, bagi kepentingan rakyat secara langsung untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
TMMD Ke-95 tahun 2015 dilaksanakan selama 21 hari kerja, dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2015 dan dilaksanakan Serentak secaraNasional.
Di Provinsi Lampung dilaksanakan di :
1. KODIM 0412/LU Tulang Bawang Barat desa Gilang Makarta Kec. Lambu Kibang, dan Desa Bujung Dewa Kec.Pagar Dewa.
2. KODIM 0426/TB Tulang Bawang Kampung Kahuripan Dalam Kec.Menggala Timur Kab.Tulang Bawang.
Personalia Program TMMD Provinsi Lampung tahun 2015 :
1. Pembina : Gubernur Lampung
2. Pengarah : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
3. Ketua : Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Lampung
4. Sekretaris : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.(DS)
 
Sumber foto :http://1.bp.blogspot.com/-6p1u5O_VKYY/UMv3bxrOdPI/AAAAAAAAAHs/6KBtIrd9vVg/s1600/P1240150.JPG