Tahun Depan,Kawasan Pemprov Lampung Bebas Asap Rokok

Mulai tahun depan, kawasan perkantoran di Pemprov Lampung bakal terbebas dari asap rokok. Pasalnya, setelah mendukung Raperda, DPRD Lampung bakal menginisasi disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dukungan DPRD Lampung itu disampaikan dalam rapat pandangan fraksi pada sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa 20 Oktober 2015. Salah satunya dari Fraksi PKS Antoni Imam. Dia mengatakan berdasarkan data BPS tahun 2013, didapatkan data nilai konsumsi rokok di Lampung mencapai 4,6 Triliun atau hampir setara dengan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015. Disamping itu terdapat konsumsi penduduk Lampung bahwa belanja tembakau dan sirih lebih tinggi dibandingkan belanja sayur-sayuran.
"Dari data yang ada sangat relevan jika raperda ini hadir di provinsi Lampung," ujar Imam.
Disisi lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan sebelumnya sudah ada peraturan gubernur (Pergub) bebas rokok melalui Perda ini diharapkan peraturan ini bisa lebih kuat diterapkan oleh masyarakat.
“Hasil ini tindak lanjut dari Pergub sebelumnya. Kita harapkan menambah penerapannya kalau sudah jadi Perda dan pajak rokok kita bisa bertambah," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk tahun ini, pajak rokok mengalami penurunan. Untuk tempat-tempat yang nanti kena perda ini, Reihana menyebutkan akan diterapkan di semua kantor-kantor milik provinsi dan juga tempat umum.
"Nanti kita juga akan siapkan tempat khusus bagi perokok, sehingga tidak ada diskriminasi," tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa dampak yang paling berbahaya akibat asap rokok adalah bagi perokok pasif atau bukan perokok tetapi terpapar asap rokok. “Jangan sampai yang tidak merokok yang jadi korban," tutupnya.(*)
Sumber fotohttp://www.metrosulawesi.com/sites/default/files/main/articles/url_22.jpeg