Sosialisasi Undang Undang No.5 tahun 2014 tentang ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) kiranya dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan profesionalitasnya sehinga dapar memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Provinsi Lampung.
Demikian disampaikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis pada acara sosialisasi UU No 5 Tahun 2014 yang diselenggarakan di Gedung Pusiban Kantor Gubernur, Rabu (11/11/2015).
Hamartoni menjelaskan di era reformasi dan demokrasi saat ini, keberadaan dan kinerja ASN selalu mendapat sorotan maupun kritikan dari semua elemen masyarakat. Citra kemampuan dan kewajiban ASN sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat.
“Bahkan di dalam kehidupan pribadi sekalipun ASN harus dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, sehingga diharapkan melalui sosialisasi ini ASN dapat memahami dengan baik esensi dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN”, jelasnya.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam UU ASN pengawasan apararur akan diberlakukan Sistem Merit, dimana sistem ini merupakan kebijakan dan manajeman ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“Sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKD Provinsi Lampung Zaini Nurman menambahkan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkini, wawasan dan edukasi kepada aparatur agar dapat memahami peraturan perundang-undangan yang baru di bidang kepegawaian.
“Sosialisasi ini juga merupakan media dalam upaya membentuk kesepahaman dan sinkronisasi terkait UU ASN antara Pemerintah Pusat dan Daerah”, jelasya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara sosilaisasi ini turut hadir Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryono Dwi Putranto selaku narasumber dan peserta dari Pejabat Pengelola Kepegawaian di seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(*)