Sosialisasi e pupns di Diskominfo Lampung

Bertempat di Aula Diskominfo Provinsi Lampung Lantai I Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan ke BKN. Purwono Kabid Dokin BKD Provinsi Lampung mengatakan pemutakhiran data elektronik dilaksanakan 10 tahun sekali bagi CPNS dan PNS. Sebagai tindak Lanjut dari amanat undang undang ASN NO.5 Tahun 2014, maka telah ditetapkan peraturan kepala BKN NO.19 Tahun 2015 tanggal, 22 mei 2015 tentang pedoman pelaksananan pendataan ulang P N S secara elektronik ( e-PUPNS ) Tahun 2015.
Sanksi bagi PNS yang tidak mendaftarkan diri pada periode tersebut antara lain:
1. Tidak tercatat dalam database e-PUPNS 2015
2. Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
3. Dinyatakan berhenti/pensiun
Dihadapan para PNS Diskominfo Purwono mengharapkan segera melengkapi data data pribadi mulai 1september 2015 s.d 31 Desember 2015. Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa sistem informasi ASN yang disusun secara sistematis menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi
( A. Tholib / Bid Informasi Publik Diskominfo Prov Lampung )