Rembuk Keterbukaan Informasi Daerah

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam arahannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Umum Amartoni Al Hadist mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi kelaziman bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan. Sedangkan Warga negara berhak mendapatkan informasi yang diperlukan hal tersebut sebagaimana amanat Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Permasalahan yang dihadapi oleh pencari informasi yakni sulitnya mengakses informasi yg diperlukan karena kurang pahamnya pengelola informasi sesuai peraturan yang ada.
 
Harapannya dengan rembuk keterbukaan informasi dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka. Demikian disampaikan Gubernur secara tertulis pada Acara Pembukaan Rembuk Keterbukaan Informasi Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Lampung hari ini (17/12)  di Hotel 7 Bandar Lampung.
 
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Derry Hendriyan mengatakan bahwa Rembuk Keterbukaan Informasi Daerah ini dengan tema Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Implementasi Program Nawa Cita dan Pemerintahan Lampung Yang Bersih" hari ini Kamis 17 Desember 2015 sebagai Narasumber yaitu Ketua Informasi Pusat Ir. Abdul Hamid Dipopramono, M.Si, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Iman Achmad Nugraha, Ak, M.Si, CFrA; Akademisi Universitas Lampung, DR. Deddy Hermawan, S.Sos, M.Si. Acara bertempat di Auditorium Hotel the 7 Bandar Lampung
 
Informasi publik/SS
.