Rapat Penanggulangan Zoonosis

Pemerintah menargetkan tahun 2014-2025 sejumlah wilayah di Indonesia bebas zoonosis. Wilayah tersebut meliputi Palu, Pulau Madura, Pulau Sumba, Sumatera Utara, Banten, Pulau Weh, Pulau Semeru, Jawa Tengah, Jogja, Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, Maluku Utara dan Aceh. 
Demikian disampaikan Direktur Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI, Ir. Sutejo MM dalam pembukaan Rapat Penguatan Kapasitas Kelembagaan Komisi Provinsi dan Komisi Kabupaten/Kota dalam Pengendalian Zoonosis tahun 2015, di Novotel, Senin (28/9).
"Pemerintah Kementerian Dalam Negeri juga mendorong percepatan pengendalian zoonis di Lampung. Untuk itu diperlukan langkah-langkah komprehensif dan terpadu dari seluruh unsur. Yakni pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga non pemerintah, dunia usaha, lembaga internasional dan seluruh lapisan masyarakat serta pihak-pihak terkait," ujar Sutejo. 
Sementara itu dijelaskan Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana, Gubernur Lampung diwakili Asisten Bidang Kesra Ellya Muchtar. Dalam sambutan disampaikan, lebih dari 90% Provinsi di Indonesia telah menjadi daerah endemis zoonosis pada hewan. Terdapat kecenderungan wabah sering terjadi  di  berbagai   Kabupataten/  Kota,  sehingga diperlukan upaya pencegahan, pengendalian secara lintas sektoral dan terkoordinasi. 
" Rapat ini, hendaknya dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama serta partisipasi secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan penanggulangan zoonosis se-Provinsi Lampung", jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, zoonosis adalah suatu penyakit atau infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Zoonosis diantaranya Antraks, Flu Burung dan Rabies. 
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, Sobri menjelaskan sebanyak 80 peserta berasal dari BPBD, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Disnak dan Keswan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Adapun dasar yang menjadi pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana, PP 30/2011 Tentang Pengendaliaan Zoonosis dan Perda Provinsi Lampung No 13/2011 Tentang Penanggulangan Bencana.
 
Bid. Informasi Publik/SS