Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama-Nama Rupabumi Unsur Buatan Tahun Anggaran 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberi identitas unsur geografis/rupabumi sehingga menjadi acuan nasional dan internasional. Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Rifki Wirawan yang mewakili Gubernur Lampung, dalam Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama-Nama Rupabumi Unsur Buatan di Hotel Novotel, Senin, 16/11/2015.
Dalam rilis yang diterima dari biro Humas Protokol Pemprov Lampung hari ini, Rifki menjelaskan pembakuan nama rupabumi merupakan langkah strategis. Mengingat nama rupabumi merupakan suatu titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain.
“Sebagian besar unsur geografis/rupabumi di Provinsi Lampung masih banyak yang belum memiliki nama, baik unsur alam maupun unsur buatan. Untuk itu perlu pemberian identitas,” katanya. Ia pun menjelaskan lebih lanjut,”Karena data rupabumi ini membantu pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan. Diperlukan juga untuk membantu administrator pemerintahan, swasta, pembuat peta, akademisi, penyedia informasi dan masyarakat luas.”
Rifki memaparkan, dalam pasal 12 dan 15 UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, nama rupabumi merupakan salah satu unsur dalam peta dasar dan nama rupabumi. Selanjutnya dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)