Rakor Tindak Pidana Korupsi

Lampung Terkini
04/10/2016 20:59:25
1084
Rakor Tindak Pidana Korupsi

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan dalam penggantian Inspektur hendaknya seseorang yang kredibel dibidangnya paling tidak diambilkan dari SDM  dari inspektorat. Dengan demikian menguasai masalah dan dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

"Kepada para Bupati/Walikota saya berpesan agar dalam pengangkatan seorang Inspektur agar tidak asal-asalan. Ada aturannya dimana untuk dapat menjadi Inspektur harus memiliki sertifikat audit" Demikian disampaikan Wakil Gubernur pada

Rakor Tindak Pidana Korupsi Tahun 2016 Polda Lampung hari Selasa (4/10/2016) di Balai Kratun Komplek

Selanjutnya Wakil Gubernur mengharapkan pertemuan ini merupakan wujud dari harapan Presiden RI pada sambutannya dalam hari Bhakti Adhyaksa ke 55 tanggal 22 Juli 2015 yang lalu.

Kepada para kepala SKPD agar jangan takut-takut dalam mengerjakan program dan kegiatan asalkan sesuai dengan aturan yang dimulai dari  perencanaan sampai dengan evakuasi.

Kepada Bupati/Walikota dan para Inspektur agar menjalin koordinasi dgn penegak hukum dan pengawasan lainnya. Manfaatkan konsultasi dengan BPKP sehingga yang kita lakukan tidak mengarah kepenyimpangan aturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Syaffrudin mengatakan banyak kalangan nenyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal tersebut diantaranya karena terdapat kondisi yang tidak seimbang antara penegakan hukum dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dijarah oleh pelaku korupsi. Dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extra ordinary, diperlukan sinergitas diantara penegak hukum dan auditor dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas yang efektif dan penerapan sanksi yang menombulkan efek jera. 

Selanjutnya Syaffrudin mengatakan arti penting koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait lainnya seperi BPK, BPKP dan PPATK dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi sangat penting dalam melakukan upaya peningkatan efektifutas dan efisiensi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Menurut Syaffrudin kerjasama antar Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisiam merupakan suatu hal yang sangat penting dan fundamental bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kondisi ini relevan jarena korupsi yang terjadi telah mebyebar keseluruh penjuru tanah air dehingga harus diberantas secara bersama-sama. Koordinasi antara Aparat Penegak Hukum merupakan suatu kebutuhan dasar dalam melakukan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor secara resmi mengatakan bahwa seyogyanya negara yang kita cintai Indonesia merupakan negara yg kaya namun ironisnya kita sbg negara miskin krn rapuhnya mental bangsa kita yang korup. Korupsi sudah menggerogoti bangsa Indonesia sehingga masih pada kriteria negara berkembang bahkan mengarah ke miskin.

Ike Edwin menyampaikan bahwa rakor ini sangatlah stategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian pelayanan publik.  Disampaikan pula bahwa Polda Lampung pada tahun 2015 telah menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 28 kasus dengan mengembalikan uang negara sebanyak Rp.3.5 M. Pada tahun 2016 sampai bulan September telah menyelesaikan 20 kasus pengembalian uang negara sebanyak Rp. 4.5 M.

Ike Edwin dipenghujung sambutannya berpesan agar para pemangku kepentingan saling berkoordinasi  dlm pencegahan dan penindakan korupsi dengan bekerjalah secara Profesional sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah dan ditindak. (IP/SS)