Rakor Data Pembangunan Nasional

Di era globalisasi, manajemen data dan informasi harus didukung oleh teknologi informasi yang memadai. Teknologi informasi merupakan alat sebagai support (dukungan) sistem, sebagai dukungan di dalam pengambilan keputusan yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, para pengambil kebijakan dengan menjamin tersedianya data dan informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Hal tersebut disampaikan oleh Sesmen Kemensetneg RI Setya Utama saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Koordinasi Data Pembangunan Nasional hari ini Selasa (22/9) di Aula Kementerian Sekretariat Negara RI di Jakarta.
Setya Utama juga menjelaskan, SIPD merupakan salah satu kebijakan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana di dalamnya diamanatkan pelaksanaan SIPD. Sehingga Kemendagri akan mengembangkan satu sistem SIPD dengan mengacu kepada kebijakan UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana posisi SIPD itu sendiri, sesuai dengan pasal 274 yang mengatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola oleh Sistem Informasi Pembangunan di Daerah.
“Hal ini semakin memperkuat peran SIPD sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Bina Bangda, Muh Marwan menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SIPD memberikan pedoman, teknis implementasi pelaksanaan SIPD baik dalam bentuk kelembagaan, pendanaan, pengoperasian, dan aplikasi untuk diterapkan di daerah.
Di samping itu, SDDKN merupakan salah satu sistem informasi pembangunan yang dikembangkan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) yang digunakan sebagai bahan dukungan dalam menunjang proses pengambilan keputusan yang diambil oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Karena kesamaan visi dan tujuan, SIPD-SDDKN kemudian bersepakat untuk melakukan integrasi itu.
“SDDKN memiliki kesamaan visi dan tujuan dengan SIPD, yaitu meningkatkan kualitas kebijakan pemerintahan. Sehingga kami menganggap hal ini mendukung kebijakan nasional secara keseluruhan sesuai sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional,” terangnya.
“Tujuan integrasi ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, melalui dukungan data yang akurat, terpilih, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan validasinya,” imbuhnya.
Integrasi SIPD -SDDKN ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Sesmen Kemensetneg Setya Utama dengan Dirjen Bina Bangda Muh Marwan beserta perwakilan peserta yaitu Kepala Bapeda Lampung Tufik Hidayat.
Kadis Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni menjelaskan bahwa pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi dan Kepala Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia juga beberapa utusan dari Kementerian dan Lembaga. Selanjutnya disampaikan juga bahwa setelah penandatanganan nota kesepahaman dilanjutkan dengan
Diskusi panel dengan narasumber yaitu Karo Informasi dan Teknologi Kemensetnek Andrie Syahrita; Sekretaris Ditjen Bina Bangda Dyah Indrayati dan Direktur Diseminasi Statistik BPS M.Ari Nugraha. Diskusi tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Infrastruktur dan Layanan Teknologi Informasi Kemen Setneg RI.
Bidang Informasi Publik / SS