Raden Muhammad Ismail Resmi dilantik Menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung

Pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal melantik Raden Muhammad Ismail, akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, menggantikan Dendi Ramadhona, 
 
Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.18-5939 tahun 2015, tanggal 12 November 2015.
 
SK pemberhentian Dendi Ramadhona bernomor 161.18-5730 tahun 2015, tanggal 20 Oktober 2015.
sebagai anggota DPRD Lampung periode 2014-2019,dan diberhentikannya Dendi sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Pesawaran oleh KPU Pesawaran.(DS)