PT Taspen Beri Jaminan Kecelakaan dan Kematian PNS

Kepala Taspen Lampung Risman Daryadi didampingi kepala bidang Umum dan SDM Taspen Partabas H, Senin (7/12/2015).
Menurut Kepala taspen Lampung, jaminan kecelakaan kerja memberi manfaat bagi ASN atau ahli waris jika mengalami kecelakaan kedinasan atau meninggal dunia, Peserta Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan calon PNS, PNS, PPPK, dan Pejabat Negara.
Sebanyak 124 ribu aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun jaminan yang diberikan untuk JKK antara lain :
1. Berupa perawatan sampai sembuh.
2. Santunan meninggal dunia berupa santunan kematian.
3. Uang duka.
4. Biaya pemakaman.
5. Dan jaminan santunan cacat.
Santunan diatas ini berdasarkan PP No. 70 tahun 2015, ditandatangani 17 September 2015, dan berlaku mulai 1 Juli 2015. Artinya PT Taspen wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian ASN yang terkena musibah tersebut mulai 1 Juli 2015.
PT Taspen memberikan JKK dan JKM khusus untuk, PNS dan BUMN, sedangkan BPJS tenaga kerja untuk, tenaga kerja nonformal, dan sebagian pegawai BUMN.
Berdasar Permendagri No. 37 Tahun 2015, Pemda dianjurkan untuk memberikan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada PT Taspen, Saat ini baru tiga Pemda yang menyetorkan iuran jaminan kecelakaan dan kematian, yakni Pemprov Lampung, Pekab Pringsewu, dan Pemkab Tanggamus, sedangkan Untuk Kabupatan Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Lampung Selatan dalam waktu dekat ini akan menyetorkan.(DS)