Proses KBM di SMKN 9 Belum Jelas

Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Namun, kelanjutan proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 9 Bandarlampung belum jelas.
Terkatung-katungnya nasib SMKN 9 itu akibat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung secara sepihak menutup SMKN 9.
Pemkot menyatakan SMKN 9 harus ditutup dan gedungnya akan digunakan untuk SMPN 32. Sementara pemprov menilai SMKN 9 tetap jalan.
Kedua pihak, pada hari Senin (18/7) sama-sama mendatangi SMKN 9 untuk mempertahankan pendirian mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Suhendar Zuber yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Eka Apriana, mendatangi SMKN 9 dan meminta kegiatan belajar mengajar dihentikan. Mulai Selasa (19/7), gedung akan digunakan SMPN 32.
Penutupan SMKN 9 itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor 550/4.40/HK/2016 tentang penunjukan panitia persiapan pembentukan SMPN 32 Bandarlampung. Selanjutnya, siswa SMKN 9 diminta pindah ke SMKN 4.
Tatang Setiadi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Bandarlampung menyatakan mulai Selasa (19/7) gedung SMKN 9 harus dikosongkan, agar SMPN 32 dapat dimulai. "Ini keputusan dari pimpinan, penutupan SMKN 9 harga mati," ujarnya.
Sementara Pemerintah Provinsi Lampung menolak penutupan SMKN 9. Hery Suliyanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung mendampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Elya Muchtar, juga mendatangi SMKN 9.
Elya mengatakan kegiatan belajar mengajar SMKN 9 tetap berlangsung. "Penutupan SMKN 9 tidak bisa dilakukan secara sepihak. Apapun yang terjadi SMKN 9 harus tetap berjalan," tegasnya.
Karena kedua belah pihak tidak ada titik temu, Rapat yang di mediasi oleh Polresta Bandarlampung yang diwakili Kasat Intel Kompol Andik Purnomo Sigit, Kasat Bimas Kompol Meriyono, Kasat Shabara Kompol Jatmiko serta Kasat Reskrim Kompol Deri Agung Wijaya akhirnya menskor rapat selama 10 menit untuk menentukan opsi-opsi guna mencari win-win solution. Namun sayangnya setelah rapat kembali dilanjutkan, pihak Pemkot yang diwakili Tatang Setiadi Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung meninggalkan tempat, yang ada dalam rapat hanya Camat Tanjungkarang Barat Nurzuraidawati dan Plt. Kepala Sekolah SMPN 32 Wahono.
Pertemuan ini akhirnya menyepakati beberapa opsi diantaranya agar kedua belah pihak baik Pemkot maupun Pemprov tetap menjaga situasi kondusif baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, serta kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung sampai ada keputusan inkrah.
Menjaga terhadap berbagai kemungkinan akibat peselisihan antara Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung, tampak puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di lokasi, mengawal pelaksanaan kegiatan berlajar-mengajar pada hari pertama sekolah di SMKN 9 Bandarlampung. Sambil menunggu Tim Kemendikbud berkunjung ke Lampung, kegiatan belajar mengajar di SMKN 9 tetap harus berlangsung. (SS)