Program Unggulan Dispenda Provinsi Lampung

Informasi Tentang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung (DIPENDA) merupakan unsur pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun Tugas dan Fungsi DIPENDA yaitu menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah Provinsi Lampung dibidang pendapatan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DIPENDA mengelola sumber pendapatan daerah yg diantaranya berasal dari pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU 28 Tahun 2009 Tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan PAD tentu saja perlu didukung oleh program dan kegiatan unggulan. Sebagaimana diketahui bahwa penyumbang PAD terbesar di Provinsi Lampung adalah sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB ) sehingga perlu didukung layanan unggulan serta inovasi layanan. Saat ini layanan unggulan yang ada antara lain: samsat induk, samsat pembantu, samsat drive thru, samsat mall, samsat kontainer, samsat keliling dan samsat ladies.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola PAD masih terdapat kendala- kendala diantaranya terbatasnya anggaran baik dalam pengadaan atau pembangunan maupun pemeliharaan, disisi lain penempatan sumber daya manusia yang belum merata dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Langkah- langkah DIPENDA dalam mengatasi kendala-kendala yaitu meningkatkan kapasitas aparatur pengelola pajak, merekonsiliasi data terkait dengan optimalisasi pengelolaan pajak, optimalisasi koordinasi dalam proses pengelolaan pendapatan daerah dan meningkatkan akses layanan kepada wajib pajak ( SS / Informasi Publik )