Profesi Dokter dan Profesi Hukum Harus Sejalan

Banyaknya tenaga kesehatan di Indonesia yang terkena kasus-kasus hukum hal ini membuat profesi tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan maupun tenaga medis lain tidak dapat menjalankan tugas dengan tenang karena tidak memiliki perlindungan hukum.
Untuk itu, melalui lembaga Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Lampung, peran tenaga medis di Indonesia khususnya di Lampung bisa melaksanakan tugasnya tanpa merasa khawatir melakukan tindakan medis.
Ketua Umum MHKI M. Nasser mengatakan dinamika konflik hukum kesehatan di Provinsi Lampung cukup dinamis sehingga membutuhkan upaya untuk pencerahan melalui langkah-langkah mendasar dan sistematis sesuai dengan substansinya.
"Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi pelantikan MHKI ini masuk rangkaian Dies Natalis ke-50 Unila," kata Nasser.
Menurut dia, dalam catatan sejarah tercatat bahwa profesi dokter dan profesi hukum profesi adalah profesi tertua di dunia.
"Keduanya juga pernah berjalan bersama-sama secara harmonis, tapi kini kedua profesi ini sering berbenturan," kata dia.
Menurut dia, melalui MHKI ini, dapat melindungi profesi tenaga kesehatan agar hak dokter dan hak pasien terjamin. Pada prinsipnya, pembetukan MHKI Wilayah Lampung dapat membangun dan mengembangkan upaya advokasi hukum kesehatan kepada masyarakat, institusi kesehatan, lembaga pendidikan tenaga kesehatan serta profesional bidang kesehatan.
"Diharapkan kita dapat mendorong dan mengadvokasi pembangunan hukum dan kebijakan kesehatan di Lampung berlandaskan pada standar keilmuan," ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unila Muhartono menambahkan kolaborasi antara Fakultas kedokteran dan Fakultas Hukum untuk mendukung MHKI.
Sebab, kata dia, situasi tenaga kesehatan di Indonesia sangat lemah khususnya di mata hukum yang pada akhirnya berujung pada malapraktik.
"Banyak dokter masuk ranah hukum yang kemudian para tenaga kesehatan kita merasa waswas gara-gara hal tersebut," kata Muhartono.
Menurut dia, banyak masyarakat khususnya penegak hukum kurang memahami hukum kesehatan, seharusnya para tenaga kesehatan masuk ranah hukum medik bukan masuk pada hukum pidana. "Rata-rata mereka membidik kesalahan dengan pidana umum, padahal konteksnya sangat berbeda," tegasnya. (HD)
Sumber foto https://mhkionline.files.wordpress.com/2015/04/mhki.jpg?w=180