Prihartono : Tangkap Saja Para Penambang Liar yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin !

 Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang harus terpenuhi, karena dengan listrik segala aktivitas dapat berjalan dengan lancar. Tanpa listrik dunia jadi suram.

Namun tidak demikian, terhadap  681 desa dari 4355 desa yang masih belum menikmati listrik di wilayah provinsi Lampung ini. Ssehingga mereka belum dapat menikmati kecanggihan teknologi yang telah tersebar luas dan dapat dinikmati oleh masyarakat lannya di provinsi Lampung ini.

Data ini diperoleh dari PLN yang disampaikan Kadis Pertambangan dan Energi (Tamben) Provinsi Lampung Prihartono saat melakukan ekspose beberapa waktu lalu.    Masalahnya ada beberapa kendala yang belum dapat diatasi, menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung Prihatono, yakni untuk realisasi penerangan,  &ldquoMengingat belum seluruh sumber daya mineral yang potensial di daerah dilakukan kajianstudi kelayakan, sehingga hal ini menimbulkan kurang  menarik minat investor untuk melakukan investasinya di bidang kelistrikan,&rdquoungkap Prihartono serius.

&ldquoSeperti wilayah Lampung Barat, disana saat ini sedang diadakan uji potensi arah angin yang akan dilakukan selama2 tahun, guna pemindahan pemanfaatan sumberdaya listrik untuk peningkatan daya optimal. Sehingga 2 tahun berturut-turut akan dilakukan penelitian arah angin, dengan demikian ke depannya  angin akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber energy yang dapaat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat ,&rdquo ujar Prihartono menambahkan.

Lebih lanjut, pihaknya akan meningkatkan penyediaan sarana listrik di daerah terpencil melalui sumberdaya alternatif, seperti  air, angin, dan gas bumi atau tenaga surya. Selain itu, Perlu dilakukan penyelidikan yang lebih rinci, mengenai   kelayakan terhadap potensi sumber daya mineral yang memiliki prospek untuk dikembangkan.

Disisilain, berkaitan masalah tambang ternyata di Lampung masih banyak kegiatan penambangan liar, yang melakukan aktivitas tanpa ijin. Bisa kita lihat terhadap penambang yang ada di wilayah perkotaan, seperti penggalian batu pada bukit Kunyit dan penambangan batu di bukit Camang, semua ini mereka lakukan tanpa ada izin usahanya, &ldquoKarena Dinas Pertambangan dan Energi tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha pertambangan seperti ini,&rdquoungkap Prihartono kepada wartawan.

Sebaiknya bagi petugas yang berkaitan dengan ranah hukum, tidak usah segan segan untuk menhentikan aktivitas ini, karena sudah jelas mereka telah melanggar hukum, yakni melakukan penmabanga liar yang dampaknya dapat merusak lingkungan maupun warga di sekitar tempat tersebut. &ldquoTangkap saja mereka, karena bila hanya diberi peringatan, mereka tidak akan mau berhenti, setelah mereka ditangkap dan diminta untuk menghentikan penggerusan bukit tersebut, tentunya akan diberikan sanksi yang lebih berat jika masih melakukan penambangan di tempat tersebut,&rdquoungkap Prihartono penuh antusias.   (Sutarman)