Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Senilai Rp24,3 Miliar

Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, Selasa (22/12). 
Pemusnahan yang berlangsung di lapangan asrama polres itu dipimpin Kapolda Lampung Brigjen Pol Edwar Syah Pernong.
 
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari jenis ganja sebanyak 3.521,75 kilogram, sabu-sabu 11,5 kilogram dan pil ekstasi 219 butir.
 
Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Roby mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan selama tahun 2015. “Kalau dinilai dengan uang, barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp24,3 miliar,“ kata Roby.
 
Kapolda Lampung Brigjen Pol Edwar Syah Pernong mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
 
”Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu prioritas program kerja kepolisian. Apresiasi buat jajaran Polre Lamsel. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian memerangi narkoba,“ kata kapolda.
 
Kapolda berharap seluruh jajaran kepolisian di Lampung lebih meningkatkan kinerja penegakan hukum menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Termasuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah mendapatkan penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri.
 
Menurut dia, apresiasi dan penghargaan kepada Direktorat Reserse Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap kasus kasus peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
 
Dengan demikian, ia melanjutkan, sedikitnya ribuan pemuda telah menyia-nyiakan hidup mereka karena obat obatan terlarang.
    
"Mereka kebanyakan korban dari lingkungan yang kejam, keluarga broken home, dari kebodohan, dari rasa keingintahuan atau juga korban mafia narkoba," ujarnya.
 
Sulis memperkirakan sebanyak empat juta orang Indonesia adalah sebagai pengguna narkoba atau sekitar satu dari 50 orang adalah pernah mencicipi barang terlarang tersebut.
    
Ia berharap dengan adanya pemusnahan ini para pemuda di Provinsi Lampung dapat memahami bahwa menyalahgunakan barang jenis itu merupakan tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum.                 
    
Pihaknya, ia menambahkan, akan terus melakukan pengintensifan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan.(HD)