PNS Salah Masukkan Data e-PUPNS Diminta Bawa SAPK ke BKD Provinsi Lampung

Pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan kesalahan saat memasukkan data pada Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) perlu segera mengubah data tersebut. Mereka diminta untuk membawa Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung untuk registrasi ulang.

“Yang masih ada kesalahan pada data, bawa saja SAPK-nya ke BKD Provinsi Lampung untuk mengubah, baru yang bersangkutan registrasi ulang untuk e-PUPNS,” kata Kepala BKD Lampung Zaini Nurman di ruang kerjanya, Bandar Lampung, Rabu, 21/10/2015.

Dia mengatakan, bagi PNS yang bermasalah saat mengisi data e-PUPNS perlu secepatnya mengurus di BKD. Sebab, batas waktu e-PUPNS berakhir pada 31 Desember mendatang. “Sebenarnya, harus sudah selesai pada 30 November 2015. Tapi, diberikan toleransi karena website Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sering gangguan akibat diakses jutaan PNS se-Indonesia,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Kota Metro itu mengingatkan para PNS setempat agar tidak ketinggalan registrasi ulang melalui sistem online. Sebab, mereka akan rugi bila tidak terdaftar pada database (basis data) kepegawaian nasional. “Mereka yang tidak mendaftar ulang hingga akhir tahun, maka pelayanan administrasi kepegawaian tidak dilayani. Ketika mau pensiun tidak dipensiunkan,” kata dia.(*)

Sumber foto http://www.suarawajarfm.com/wp-content/uploads/2015/09/bbm__1441788206320.jpg