PNS Lampung Tak Daftar e-PUPNS Dikeluarkan dari Database Kepegawaian

Pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung diimbau segera melakukan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS). Sebab, mereka yang tidak mendaftar akan dikeluarkan dari database (basis data) kepegawaian nasional.

“Seluruh PNS/CPNS harus mengikuti kegiatan e-PUPNS. Sanksi bagi PNS yang tidak mendaftarkan diri pada periode tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Pengeluaran ini berakibat tidak akan mendapat layanan kepegawaian,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Zaini Nurman dalam rilis yang diterima, Rabu, 21/10/2015.

Zaini mengatakan, pelaksanaan e-PUPNS dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Desember 2015. Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung agar melaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS. Sehingga, seluruh PNS/CPNS memahami, menyadari, dan melaksanakan e-PUPNS tahun 2015.

“Seluruh SKPD kiranya dapat menyebarluaskan informasi e-PUPNS tahun 2015. Penyebarluasan informasi bisa melalui arahan pada apel pagi,banner, spanduk dan, kegiatan lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan e-PUPNS,” ujarnya.(*)