Pilkada,Pilkades Jangan Hambat Pembangunan Desa

Sejatinya alokasi dana desa (ADD) tahap kedua sudah harus dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tahap pertama. Namun fakta dilapangan saat ini masih ada kabupaten yang belum mengerjakan ADD tahap II karena surat pertangungjawaban (SPJ) macet.
Seperti yang terjadi di kabupaten Pesawaran, tahap kedua belum juga cair karna SPJ dari tiap desa belum finis. Lebih parah lagi kabupaten Pesisir Barat dan Mesuji tahap pertama belum sama sekali dikerjakan.
Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang dana desa, bahwa pemda tidak berhak menghambat pencairan dana desa dengan menahan lebih dari tujuh hari waktu kerja. Seperti yang sering kali disampaikan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Marwan Jafar mewarning semua bupati yang menghambat pembangunan desa dengan berbagai alasan maka dana alokasi khusus (DAK) pemda dikurangi tahun 2016 mendatang.
"Jadi enggak ada alasan apapun, itu sudah dijelaskan pak Mentri, mau itu ada pilkada atau pilkades pembangunan desa dengan dana dari pusat harus dikerjakan,"tegas
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Yuda Setiawan,kemarin.
Menurutnya pembangunan desa yang danya digulirkan pemerintah pusat sangat membantu pertumbuhan dan percepatan kemandirian desa adalah hal yang ditunggu-tunggu selama ini. Sebab bila menunggu dana dari APBD sangat minim dan membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa berkembangnya desa di kabupaten.
"Dulu ngeluh anggaran minim,sekarang dana sudah diguyur dari pusat. Jadi tidak ada alasan lagi kalau desa kedepan tidak lebih baik, maka wajar kalau sanksinya tegas DAK dikurangi jika pemda tidak membantu membangun desa,"pungkasnya.(TN)
Sumber foto :http://1.bp.blogspot.com/-tAw0vBiIQZE/VKw7z-_WupI/AAAAAAAAFGc/r3G2u507aJA/s1600/DANA%2BDESA.jpg