Pengumuman Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Guru Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 Perihal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, kami informasikan bahwa peserta yang dinyatakan LULUS seleksi kompetensi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dalam pengumuman sebagaimana terlampir