Pengelolaan Panas Bumi
.jpg)
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lampung menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuat program yang berkaitan dengan geothermal karena adanya regulasi yang mengatur bahwa pengelolaan panas bumi ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Distamben memberikan usulan dan saran kepada Kementerian ESDM, karena berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014 semua pengembangan geothermal ditangani Kemditangani ESDM.
Sejak dikeluarkannya UU itu, Distamben Provinsi Lampung tidak berwenang untuk melakukan penyusunan program tersebut, masih belum menerima dan menunggu juknis dan juklak apa yang harus kita lakukan untuk menggali potensi geothermal yang ada di Lampung, Maka, sejauh ini, pihaknya terus berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Kementrian terkait apa yang harus dilakukan dan meminta petunjuk teknis.
Di Kabupaten Tanggamus geothermal sudah berjalan namun pengelolaannya langsung bekerja sama antara perusahaan dengan Kementerian ESDM. Dijelaskan oleh Kepala Bidang Geologi Sumber Daya Mineral Distamben, Arlinawati. 12 Januari 2016. Dikantor Distamben Provinsi Lampung.(DS)