Pemprov Tindak Tegas PNS yang Gunakan Izajah Palsu

Pemerintah Provinsi Lampung bersikap tegas kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan memiliki ijazah palsu yang dijadikan sebagai dasar kenaikan pangkat atau golongan dalam jenjang karier. Pemprov lampung melalui badan inspektorat siap memberi sanksi tegas berupa pemecatan PNS yang kedapatan memberikan ijazah palsu.
Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, akan mencopot jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berijazah palsu.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menerapkan sanksi itu kepada ASN yang menggunakan ijazah palsu.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Zaini Nurman mengatakan, pendaftaran ulang PNS (PUPNS) bertujuan mendaftarkan ulang pegawai dan mendeteksi ijazah palsu milik para PNS.
"Jika ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, akan kena tindak sesuai aturan Menpan-RB. Biar lebih jelasnya silakan tanya ke Inspektorat," kata Zaini,Jumat (23/10).
Terkait pendaftaran PUPNS secara online, Zaini berharap agar pegawai bisa mendaftar ulang. "Jika tidak daftar ulang, PNS tersebut terhapus dari database Kemenpan-RB," jelasnya.
Sebelum mendaftar, kata ia, pegawai harus menyiapkan data fisik untuk mendaftar awal kali masuk tes CPNS. Saat ditemui secara terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Sudarno Eddi mengatakan, jika ada pegawai mengenakan ijazah palsu, akan mendapatkan sanksi berat.
"Ijazah palsu akan diberhentikan dengan hormat. Namun sesuai dengan prestasi yang dilakukan selama ini. Jika prestasinya baik, akan dilakukan dengan baik dan sebaliknya," kata ia di gedung DPRD Lampung.
Menurutnya, perlu adanya tindakan tegas bila PNS yang terlibat sindikat pembuatan ijazah palsu. "Sanksinya itu berupa selain pemecatan, minimal penurunan golongan pegawai sesuai ijazah terakhir," jelasnya.
Namun, kata ia, para PNS yang membeli ijazah palsu dan tak mengetahui serta mengikuti proses belajar-mengajar harus mengikuti tes ulang.
Terpisah Kepala Inspektorat Lampung, Sudarno Edi menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyeleksi seluruh berkas ijazah pns dilingkungan Pemprov lampung khusunya sarjana dan magister."Sekarang ini kan banyak perguruan tinggi swasta yang bermasalah, kita cek semua ijazah pns dipemprov ini benar atau tidak ijazahnya,"terangnya.
Ditegaskan Sudarno bahwa pihaknya siap memberi sanksi tegas kepada pns yang ketahuan memiliki ijazah palsu. "Pecat, karna itu sudah masuk ranah pidana dengan kasus penipuan data kepada pemerintah,"tegasnya (TN)
Sumber foto http://beritajakarta.com/multimedia/photo/2014_508c75c8507a2ae5223dfd2faeb98122/52a38fab45a52478c87347959e591ba1.jpg