Pemprov Terbitkan Pergub Layanan Anak Korban Kekerasan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Peraturan
Gubernur (Pergub) Lampung No.34/2013 tentang Mekanisme dan Prosedur Standar
Operasional Bidang Layanan Terpadu (BLT) bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak
Kekerasan.
Peraturan itu antara lain bertujuan mencegah dan mengantisipasi meningkatnya
tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri pada Rapat Koordinasi
Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung di Ruang Sungkai Balai Keratun, Rabu (13/04).
Menurut wagub, P2TP2A merupakan "Lamban Indoman Putri" tempat pelayanan bagi
kaum perempuan dalam memenuhi informasi di bidang pendidikan, kesehatan,
ekonomi, politik, dan hukum. Sekaligus lembaga perlindungan dan penanggulangan
tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
Diharapkan, tidak hanya berfokus pada upaya kuratif dan rehabilitatif, namun
juga memiliki peran dalam proses promotif dan preventif agar kasus kekerasan
dapat ditekan. "Jangan biarkan kasus kekrasan pada anak semakin tumbuh, termasuk
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Bachtiar.
Atas dasar itu, Pemprov Lampung memberikan perhatian khusus terhadap
permasalahan perempuan dan anak. Mengingat, persoalan ini mengalami perkembangan
yang semakin komplek dalam dasawarsa terakhir ini. "Jadikan Pergub sebagai
pedoman dan dilaksanakan secara sistematis, terkoordinir dan terintegrasi,tandasnya.
Ketua P2TP2A Provinsi Lampung Hasiah Bachtiar Basri mengungkapkan rakor ini
dilaksanakan guna menjaring aspirasi kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan
dan penanganan perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Rakor juga
untukmeningkatkan koordinasi dan sinergitas program P2TP2A provinsi dan
kabupaten/kota.
Untuk mengatasi itu semua, tentu tidak berpangku terhadap pemerintah semata.
Diperlukan peran aktif semua pihak, termasuk P2TP2A", kata Hasiah.
Hadir dalam rakor, Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar dan 68 peserta dari Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana provinsi serta kabupaten/kota se-
Lampung, P2TP2A kabupaten/kota dan lembaga pemerhati perempuan dan anak.(HD)