Pemprov Minta Perusahan Daftrakan Karwayan di JKN

Ditengah maraknya tenaga kerja asing dari Tiongkok masuk ke Indonesia tak terbendung. Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau seluruh perusahan mampu memberikan perlindunagan sosial bagi seluruh tenaga kerja dari jaminan sosial.
 
Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni yang mengutip Asisten Bidang Ekbang Adeham dalam acara Sosialisasi Era Baru BPJS Ketenagakerjaan, malam ini ( 2/9) di salah satu hotel Bandarlampung, mengatakan bahwa Dimana saat  ini dari 3. Juta lebih pekerja, tenaga kerja yang terdaftar sebanyak 200.209 orang penerima upah dan 59.530 Tenaga Kerja bukan penerima upah. Selain itu jumlah buruh harian di sektor jasa konstruksi sebanyak 90.643 orang.
"Jadi masih banyak yang belum terdaftar di JKN dan tidak memiliki jaminan kerja ini sangat memprihatikan kita. Jadi kami minta para perusahan untuk segera mendaftarkan karyawannya di JKN karna itu sudah kewajiban yang diatur dalam uu,"ujarnya.

Menurutnya risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja dialami semua orang.Untuk jaminan kecelakaan kerja BPJS menjangkau jaminan kecelakaan kerja di darat, laut dan udara, mulai dari transportasi ke rumah sakit hingga tunjangan jika si pekerja mengalami kecacatan."Jadi ada rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya karna ada jaminan bila terjadi hal yang tidak diinginkan,"terangnya.

Diterangkanya bahwa setiap bulan, pekerja dan pemberi kerja harus membayar iuran sebesar 6,5%. Dari jumlah itu, pihak perusahaan atau pemberi kerja membayar 4,5% dari gaji yang dibayarkan, sedangkan pekerja akan dipotong gajinya sebesar 2% setiap bulan. Uang tersebut akan dikelola dan ditampung untuk keperluan asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Sementara Direktur Utama BPJS Elvyn  G. Masassya, menjelaskan, program tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan awal Juli lalu yaitu Jaminan Pensiun.  Iuran jaminan pensiun tersebut dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan yaitu dua persen dari perusahaan dan tiga persen oleh karyawan itu sendiri. "Iuran harus dibayarkan secara terus-menerus atau minimal kepadatan iuran adalah 80 persen agar karyawan bisa memperoleh manfaatnya saat memasuki usia pensiun,"katanya.

Kemudian lanjutnya, bagi karyawan yang baru saja mendaftar mengikuti program tersebut dan baru membayar iuran satu kali namun mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya cacat permanen sehingga tidak lagi bisa bekerja sudah akan memperoleh jaminan pensiun itu.

Sedangkan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menambahkan. selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan secara penuh saat peserta berusia 56 tahun plus dana hasil pengembangan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat 3 manfaat lain dalam skema iuran yang ditetapkan pemerintah. "Yaitu jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP),"tuturnya.

Uang JK yang bisa diperoleh peserta ditetapkan sebesar maksimal Rp 24 juta. Dalam aturan lama JK yang bisa didapat hanya Rp 20 juta. Syaratnya kalau mereka meninggal dan sudah jadi peserta selama 5 tahun diberikan santunan maksimal plafonnya Rp 24 juta yang meliputi biaya penguburan, pengangkutiian jenazah, dan santunan untuk anak peserta yang nilainya Rp 12 juta untuk satu anak saja.
"Sementara untuk JKK, menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan menetapkannya sebesar maksimal Rp 20 juta. Santunan ini diberikan sampai peserta benar-benar sembuh,"pungkasnya (TN)

Sumber foto : http://www.jkn.kemkes.go.id/attachment/video/Logo-JKN-300x2951.jpg