Pemprov Minta Kab/Kota Tertibkan Penambang Pasir Ilegal

Pemerintah Provinsi lampung meminta kepada Pemerintah di Kabupaten dan Kota untuk segera bergerak menertibkan penambanga pasir ilegal. Dimana saat ini penambangan pasir ilegal masih marak terjadi disejumlah kabupaten yang merusak lingkungan sekitar.
Asisten II Bidang Ekubang, Adeham menuturkan bahwa berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah kewenangan pemberian izin tambang dikembalikan ke tangan pemerintah provinsi. "Tapi kan berlakukanya Maret 2016, artinya masih tugas kabupaten dan kota untuk menertibkan,"ujarnya kemarin.
Menurutnya saat ini pemprov lampung masih menunggu hasil data verifikasi penambangan yang ada ditiap kabupaten dan kota. Yang nantinya setelah aturan UU Nomor 23 itu sah diterapkan maka pemprov lampung akan turun langsung kelapangan untuk melakukan penertimbang penambang yang tak mengantongi izin.
"Kalau sudah berlaku itu pasti dibabat habis sama pemprov, gak boleh asal comot saja. Kita ini tinggal di negara yang punya aturan hukum. Jadi semua harus ikut aturan main,"tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada kabupaten dan kota agar kasus kematian aktivis di Lumajang, Jawa Timur menjadi contoh."Jangan sampai ada korban baru kabupaten bertindak,"pesanya (TN)
Sumber foto :http://ajikotapurwokerto.or.id/wp-content/uploads/2013/12/AAN20121012002.jpg