Pemprov Lampung Umumkan Penetapan Cuti Bersama

Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penetapan cuti bersama, cuti tahunan dan cuti karena alasan Penting di Tahun 2016. Pengumuman tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 150/2015, No 2/SKB/MEN/VI/2015 dan No.1/2015 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.
 
Kepala Biro Humas dan Protokol setda provinsi Lampung Bayana mengatakan bahwa penetapan cuti bersama Tahun 2016 diantaranya sebanyak 4 (empat) hari yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah tanggal 4,5, 8 Juli 2016 dan pada Hari Raya Natal tanggal 26 Desember 2016, ujarnya.
 
Selain itu, menurut Bayana bahwa Pelaksanaan cuti bersama tersebut akan mengurangi hak cuti Tahunan 2016, yang semula 12 (dua belas) hari kerja menjadi 8 (delapan) hari kerja, jelasnya. 
 
" Ya, untuk para pegawai yang mengambil hak cuti tahunan pada akhir tahun, tidak diperbolehkan melebihi tahun yang berjalan", kata Bayana, Jum'at (12/02/2016).
 
Sementara, Kepala bagian (Kabag) Humas Heriyansyah menambahkan bahwa untuk pengajuan usul cuti Karena alasan Pentingntuk menjalankan ibadah keagamaan seperti Ibadah Haji, Umroh dan lain lain yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, pegawai diharapkan dapat melampirkan Bukti Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) atau surat keterangan dari penyelanggara dari Travel Agent tentang lamanya waktu pelaksanaan ibadah dimaksud, urainya.
 
"Untuk Surat Izin Cuti yang diajukan melalui BKD Provinsi Lampung agar melampirkan berita acara Dewan Kepangkatan tentang persetujuan pengajuan cuti", tambahnya.
 
Karena cuti dimaksud, harus benar benar transparan jika harus menunaikan rukun Islam ke lima atau ibadah umroh, tandasnya. (HD)