Pemprov Lampung Tindak Pelanggaran Soal Harga Raskin

Pemerintah provinsi (pemprov) Lampung akan menindak pelanggaran terhadap harga raskin. Pelanggaran yang dimaksud adalah harga raskin yang dijual melebihi standar, yakni Rp 1.600 per kilogram (kg).

Kepala Biro (karo) Perekonomian Pemprov Lampung Fahrizal mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada yang berwenang apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran raskin. “Bulog kan sudah memberikan aturan harga segitu. Kalau pun ada biaya transport ke daerah, itu ditanggungkan ke pemerintah kabupaten/kota. Jadi, tidak dibebankan ke rakyat. Kalau pun ada (harga) yang lebih dari itu, maka (dianggap) ilegal dan bisa dilaporkan,” kata Fahrizal usai rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi program raskin Provinsi Lampung di Ruang Sungkai Balai Keratun, kompleks Pemprov Lampung, Kamis, 08/10/2015.

Dilanjutkan Fahrizal, secara umum penyaluran raskin tak ada masalah di lapangan, dan telah sesuai dengan serapan. “Namun masalah harga itu, jika sudah berdasarkan kesepakatan aparatur di desa yang bersangkutan maka tidak masalah,” ujarnya.(*)

Sumber foto http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20150126080000220.jpg