Pemprov Lampung Terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
Pemerintah Provinsi Lampung menerima Penganugrahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang Undang nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Penganugrahan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budiharto Hn pada hari Rabu (7/12/2016) di hotel Borobudur, Jakarta. Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budiharto Hn.

Menurut Budiharto; Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan masing-masing instansi.
Predikat kepatuhan tinggi diterima 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah propinsi, 15 pemerintah kabupaten dan 16 pemerintah kota.
Disamping Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapatkan penganugrahan penghargaan pada tahun 2016 juga Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Tanggamus.
Disamping pemberian penganugerahan predikat kepatuhan Ombudsman RI juga meresmikan kode akses (call center) 137 Ombudsman RI. Call center tersebut diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur dalam melaksanakan tugas utama Ombudsman RI, kata Budiharto. (IP)