Pemprov Lampung Siapkan Lahan Pengganti KAIL

Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah serius mempersiapkan kawasan industri lampung (KAIL) di hutan Register Way Pisang, Lampung Selatan. Namun pemprov Lampung pun tidak boleh lupa untuk memberikan lahan pengganti dari pengunaan hutan register atas dampak pembangunan.
 
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung, Sutono mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencari lahan pengganti dari pembangunan KAIL. "Kondosi yang memungkinkan itu di kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Tulang Bawang (Tubaba ),"ujarnya Jumat (22/1).
 
Seperti diketahui bahwa pemprov lampung segera membangun kawasan industri lampung sebagai langkah persiapan untuk menyambut ruas jalan tol agar hasil pertanian dan perkebunan bisa dikelola dan memiliki nilai tambah. Luas hutan registerr di Way Pisang Lampung Selatan yang bakal digunakan untuk KAIL mecapai 4000 Ha.
 
Menurut mantan Sekda Lamsel tersebut, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pemerintah atau swasta wajib memberikan lahan penganti dari penggunaan hutan register. "Aturan itu wajib ada lahan ganti seluas 2 kali lipat dari luas lahan yang dipakai. Nah, saat ini kami dengan tim yang terdiri dari berbagai satker sedang mempersiapkanya untuk diajukan kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,"terangnya.
 
Terkait lahan penganti, Sutono sudah membuat program jangka panjang yang bakal memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung secara luas."Lahan penganti di Tuba dan Tubaba itu kita jadikan hutan conservasi, sebab di wilayah itu kan lahanya basah. Bisa ditanami tumbuhan yang mendatang beberapa satwa seperti burung dan lainya yang sering migrasi dari Australia,"beberya.(tk)